SAKA WANABAKTI
Saka Wanabakti dibentuk dengan penandatangan piagam kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Departemen Kehutanan pada tanggal 27 Oktober 1983 oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Let. Jen TNI (Purn) Mashudi dan Menteri Kehutanan Kabinet Pembangunan III Republik Indonesia Dr. Soedjarwo. Pembentukan Saka Wanabakti ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 Desember 1983. Pada tanggal 19 Desember 1983, Pimpinan Saka Wanabakti ditetapkan dan dilantik oleh Wakil Presiden RI, Umar Wirahadikusamah, pada kesempatan Upacara Puncak Penghijauan Nasional di Desa Pidpid, Karangasem Bali, yang sampai saat ini tanggal tersebut sebagai lahirnya Saka Wanabakti (Saka Wanabakti Nasional: 2005).
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara (Kwarnas: 1984).
Anggota Saka Wanabakti adalah:
- pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
- pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
- pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
1. Krida Tata Wana yang meliputi :
- SKK Perisalah Hutan;
- SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan;
- SKK Penginderaan Jauh.
2. Krida Reksa Wana yang meliputi :
- SKK Keragaman Hayati;
- SKK Konservasi Kawasan;
- SKK Perlindungan Hutan;
- SKK Konservasi Jenis Satwa;
- SKK Konservasi Jenis Tumbuhan;
- SKK Pemanduan;
- SKK Penelusuran Gua;
- SKK Pendakian;
- SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- SKK Pengamatan Satwa;
- SKK Penangkaran Satwa;
- SKK Pengendalian Perburuan;
- SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
3. Krida Bina Wana yang meliputi :
- SKK Konservasi Tanah dan Air;
- SKK Perbenihan;
- SKK Pembibitan;
- SKK Penanaman dan Pemeliharaan;
- SKK Perlebahan;
- SKK Budi Daya Jamur;
- SKK Persuteraan Alam.
4. Krida Guna Wana yang meliputi :
- SKK Pengenalan Jenis Pohon;
- SKK Pencacahan Pohon;
- SKK Pengukuran Kayu;
- SKK Kerajinan Hutan Kayu;
- SKK Pengolahan Hasil Hutan;
- SKK Penyulingan Minyak Astiri.
Comments
Post a Comment